MATARAM,Samotamedia.com – Merasa dihianati lantaran kekasihnya akan menikah dengan pria lain, IGW (43 tahun) warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram ini galau. Bahkan nekat membakar brugak di rumah milik sang kekasih.
Ia melancarkan aksinya tengah malam. Di saat pemilik rumah dan warga sekitar tertidur nyenyak. Untung kejadian itu cepat ketahui warga dan memadamkannya.
Tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut. Atas perbuatannya, IGW diamankan dan ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram. ”Kita amankan pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran. Kejadiannya 19 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 wita dini hari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (05/09/2020).
Kronologisnya, pelaku saat itu berada di rumahnya di Karang Medain. Pelaku merasa suntuk dan tidak bisa tidur memikirkan hubungannya dengan sang kekasih berinisial SK.
Selama ini, pelaku memendam sakit hati mendengar perkataan adik kekasihnya yang tidak setuju kakaknya pacaran dengannya. ”Pelaku kepikiran dengan perkataan adik pacarnya tentang hubungannya yang tidak disetujui,” bebernya.
Kekesalannya memuncak dan terbakar cemburu. Terlebih ia mendengar kekasihnya itu telah berpacaran dan akan menikah dengan pria lain.
Lalu sekitar pukul 03.00 wita, pria yang terbakar api cemburu itu mengambil minyak tanah di dapur rumahnya. Lalu ditaruh dalam botol minuman ringan.
Menggunakan sepeda gayung, pelaku langsung meluncur menuju rumah sang kekasih di karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara. ”Sesampainya di sana, pelaku langsung menyiram atap berugak dan tirai anyaman bambu di rumah pacarnya itu. Setelah menyala dia langsung pulang ke rumahnya,” tuturnya.
Kebakaran itu sontak membuat warga sekitar heboh. Lalu bersama-sama memadamkan api. Kejadian tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke kepolisian setempat.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui petugas dan langsung diamankan. ”Ada yang melihat pelaku datang kesana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi selembar tirai anyaman bambu, 2 buah pecahan batu bata, 1 lembar plastik Fiber warna hijau bekas terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (red)