LOMBOK BARAT – Polisi menutup cafe tuak di Dusun Lilir Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. Hal ini menyusul adanya aksi protes warga 5 Desa (Desa Mambalan, Jeringo, mekarsari, Dopang dan Kekeri) yang resah dengan keberadaan cafe.
Warga menilai keberadaan warung dan cafe meresahkan dan melanggar etika. Tidak hanya ditengarai menyediakan wanita penghibur, lokasi tersebut juga diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.
Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku usaha, Jumat (12/2/2021) tadi pagi. Guna mengantisipasi terjadinya bentrok antara warga desa yang resah dengan kelompok pengusaha warung tuak dan Cafe.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolsek. Dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengusaha warung tuak / cafe, Kades Mambalan, Kades Jeringo, Kades mekarsari, Kades Dopang, Kades Penimbung, Kades Kekeri dan Ketua BPD Mambalan.
”Kegiatan ini merupakan gerak cepat dalam menanggapi keresahan warga terhadap keberadaan Warung tuak dan cafe di Lili,” kata Kapolsek.
Dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian meminta kepada pengusaha atau pengelola cafe agar menutup usahanya. Jika tidak akan ditindak tegas.
“Saya yakin cafe di lilir tidak nemiliki ijin, atas nama undang-undang saya perintahkan agar semua cafe tutup dan apabila masih beroperasi akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Setelah melalui diakusi panjang akhirnya disepakati agar warung-warung tuak yang ada di Lilir ditutup dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Di samping itu, Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat yang rencana melakukan sweeping ke warung-warung tuak untuk menahan diri.
“Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis” ujarnya. (red)