Samotamedia.com – Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (1/07/2020) sekitar pukul 22.45 Wita.
Keduanya ditangkap di rumah seorang warga, AG yang beralamat di Dusun Madalibi Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Mereka adalah AG (25) pekerjaan buruh jagung alamat Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa. Kemudian MS (20) pekerjaan buruh jagung alamat Dusun Tekasire desa Tekasire Kecamatan Manggelewa.
Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos mengungkapkan, penangkapan berawal dari keresahan dan kecurigaan masyarakat lantaran rumah AG menjadi tempat kumpul pemuda dan remaja setiap hari.
Warga yang curiga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba, megeluhkan hal itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba AIPDA Yusuf SH bersama anggota Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.
Dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah fakta yang kuat kaitan dengan hal tersebut. Kemudian hasil penyelidikan dilaporkan kepada kasat Narkoba.
Menanggapi laporan dari anggota Opsnal, Kasat kemudian memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan.
Atas perintah Kasat, anggota Opsnal pun menuju TKP dan melakukan pemantauan di rumah AG dan diketahui ada beberapa orang yang sedang berkumpul. Kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan.
”Sebelum dilakukan pemeriksaan anggota memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan proses penggrebekan dan pemeriksaan,” tuturnya.
Dalam penggerebekan itu, satu orang melarikan diri keluar lewat pintu belakang. Pria itu mengenakan jaket warna biru dan topi warna hitam. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh dua orang, termasuk istri AG bernama NR.
Dari pemeriksaan itu ditemukan dua bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya mengamankan barang bukti lain berupa 1 bundel plastik klip tranparans, 1 buah skop, 1 buah bong dan 1 buah korep api.
Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut. Ketiga terduga disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
”Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (red)