Miliki Sabu 11,86 Gram, Kakak Beradik Ditangkap

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – Timsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap kakak beradik karena memiliki dan penyimpan narkoba jenis. Mereka adalah LS, perempuan kelahiran 16 September 1995 dan AR, Laki-laki kelahiran 4 Mei 1994.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Kampung Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 15.15 wita.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 11,86 gram.

Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si mengungkapkan, barang bukti disimpan di kamar tidur, pekarangan rumah terduga pelaku dan pekarangan rumah milik tetangganya.

Selain barang bukti tersebut, timsus juga mengaman barang bukti lain. Meliputi KTP dan foto copy KTP pelaku, 1 unit HP jenis samsung warna biru, 1 HP nokia kecil, ATM, dompet berisi plastik klip, skop dan kaca dengan sisa isi bekas.

”Terhadap kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

”Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” imbuhnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...