DOMPU, Samotamedia.com – Polres Dompu berhasil menangkap dua orang karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Mirisnya, mereka berprofesi sebagai guru yang bertugas di salah satu sekolah di Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH membenarkan hal itu. Terduga pelaku yakni ES, wanita 35 tahun asal Dusun Sigi Desa Soriutu, Kecamatan Menggelewa dan AI, pria 35 tahun asal Dusun Sigi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Keduanya ditangkap di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Jumat (20/8/2021) pukul 12.15 wita. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 2,75 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran Narkoba di desa tersebut. Masyarakat juga malaporkan keberadaan salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi barang terlarang itu.
Atas informasi tersebut, sejumlah personil diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Agar tidak terendus, tim menggunakan mobil pickup yang dimodifikasi. Setelah informasi A1, tim langsung menangkat teduga saat sedang berada di rumah salah seorang warga inisial NA.
“Dari hasil penggeledahan didapat satu lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 buah HP,”ungkapnya
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terduga beserta barang bukti lamgsung dibawa ke mako Polres Dompu. (Red)