BIMA,Samotamedia.com – Polres Bima kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Terduga pelaku adalah MY (27 tahun). Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi mengungkapkan, terduga ditangkap di rumahnya yang beralamat di Rt 003 Rw 001 Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 16.40 wita.
Penangkapan MY bermula dari adanya informasi masyarakat. Kemudian tim dikerahkan ke lokasi, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Wahyuddin.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga dijumpai sedang berada di dalam kamar bersama dua orang temannya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu tersimpan di dalam kotak plastik kecil warna biru muda yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Berupa 3 alat hisap atau bong, korek gas modifikasi, 1 unit android, 1 nokia, dompet dan tas selempang.
”Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Kantor Polres Bima untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (red)