Mo-Novi Lapor Balik Jarot-Mokhlis ke Bawaslu

Bagikan berita

SUMBAWA – Pilkada Sumbawa kian memanas. Dua paslon yakni Ir. H. Syarafuddin Jarot-Ir. Mokhlis (Jarot-Mokhlis) dan Drs. H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) berujung saling lapor ke Bawaslu.

Laporan Jarot-Mokhlis atas dugaan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Mo-Novi telah masuk lebih awal. Saat ini dalam proses persidangan di Bawaslu Provinsi NTB.

Pantauan Samota Media, hari ini Senin (21/12) sekitar pukul 11.00 wita relawan Mo-Novi rama-ramai mendatangi kantor Bawaslu Sumbawa.

Mereka balik melaporkan Jarot-Mokhlis. Atas dugaan money politik (Politik uang) yang dilakukan paslon berjargon ‘Sumbawa Maju’ itu selama masa tahapan Pilkada.

Kedatangan tim diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat dan tiga pimpinan lainnya, Lukman Hakim, Agusti dan M. Ruslan. Bertempat di ruang rapat Bawaslu Sumbawa.

Ketua Umum Relawan Mo-Novi, Candra Wijaya Rayes di hadapan para komisioner Bawaslu menyampaikan, ada pun maksud dan tujuan kedatangan tim untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jarot-Mokhlis.

”Hari ini secara resmi datang membawa laporan (Dugaan) pelanggaran. Konsen ke calon nomor 5,” kata Candra Wijaya Rayes.

Kepada awak media, Candra Wijaya Rayes kembali menjelaskan, laporan baru dilaporkan hari ini karena beberapa hari terakhir terkuak sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran.

”Bahwa di dalam 3-4 hari ini, berdatangan saksi membawa alat bukti menyampaikan kesaksian kepada kami bahwa telah terjadi hal-hal di luar perudang-undangan,” katanya.

Setelah laporan dimasukkan, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu. Untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kami tetap menghargai asas praduga tak bersalah dalam proses Ini. Namun kalau kami diamkan (Tidak dilaporkan) tidak nyaman. Apa pun proses dan keputusan Bawalsu, kami relawan Mo-Novi akan menerima itu. Selama dilakukan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat menyatakan akan menerima laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan masuk akan tetap diproses selama laporan telah memenuhi syarat formil dan meteriil.

”Kalau masih ada kekurangan, dibarikan waktu dua hari untuk melengkapi,” terang Syamsi.

Setelah syarat laporan terpenuhi, selanjutnya, baru akan diproses lebih lanjut. Semua pihak terkait mulai dari saksi, pihak terlapor dan pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...