SUMBAWA, Samotamedia.com – Kebijakan moratorium pemekaran desa telah dicabut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa telah membolehkan desa-desa untuk mengusulkan pemekaran.
”Sudah dihapus moratorium,” ujar Kadis DPMD Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Penataan Desa, Kewenangan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Nova Mustova, ST, Kamis (15/7/2021).
Namun sejauh ini belum ada desa di Sumbawa yang mengusulkan pemekaran. Meski tidak sedikit desa di Sumbawa yang layak dimekarkan. Diantaranya, Desa Labuhan Sumbawa di Kecamatan Labuhan Badas dan Desa Leseng di Kecamatan Moyo Hulu.
Ada pun syarat pemekaran desa antara lain, desa induk dan desa persiapan masing-masing minimal terdiri dari 3 dusun. Jumlah penduduk minimal 500 Kepala Keluarga (KK) atau 2.500 jiwa.
”Artinya desa yang mau mekar harus memiliki penduduk 1000 KK atau 5000 jiwa,” terangnya.
Syarat lain juga mencakup batas wilayah, luas wilayah. Kemudian yang tak kalah penting adalah kesiapan anggaran. Sebab biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan desa selama tiga tahun dibebankan kepada desa induk.
”Iya, jika dalam tiga tahun desa persiapan tidak mampu mandiri, akan dikembalikan lagi ke desa induk,” tandasnya.
Kasi Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Sumbawa, Ibrahim menambahkan, pemekaran dusun maupun pemekaran desa jelas akan mempengaruhi jumlah anggaran desa.
Dalam PP 43 dan Perbup 59 tahun 2015 tentang tata cara Pengalokasian ADD, penentuan besaran ADD mempertimbangkan jumlah perangkat desa. ”Otomatis pempengaruhi jumlah pagu. Artinya, yang jatah hanya 3 dusun menjadi 4 dusun,” ujar Ibrahim.
Hal serupa juga akan terjadi pada pemekaran desa. Menurutnya, jatah 10 persen dana perimbangan dari Pemerintah Pusat setelah dikurangi DAK, akan meperngaruhi anggaran.
Belum lagi beban anggaran operasional pemerintahan desa persiapan yang dibebankan ke desa induk.
”Operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa selama tiga tahun menjadi beban desa induk,” jelas Ibrahim. (Red)