DOMPU – Pemilik akun Facebook Dae Oleng ditangkap polisi. Pria bernama Indra alias Napi (30 tahun) diciduk tim opsnal Polsek Pekat di rumahnya di desa Pekat Kecamatan Pekat Dompu, Sabtu 20 Februari 2021 pukul 12.00 wita.
Dia ditangkap lantaran postingannya di media sosial yang bersifat provokatif bahkan bernada mengancam pihak kepolisian.
”Yg tau keberadaan sya silahkan di cari saya jendral narkoba ngk takut sama siapa pun apalgi sama polisi anjing semua itu,” tulis akun Facebook Dae Oleng beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, akun Facebook tersebut tanpak mengunggah foto dirinya sedang memegang plastik klip transparan berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu. Praktis postingan tersebut hebohkan media sosial.

Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan S.Sos membenarkan. Mengetahui hal itu, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya melakukan pencarian dan mengamankan terduga. Indra berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 wita saat sedang berada di rumahnya.
Kepada polisi, Indra tidak mengakui perbuatannya. Dia berdalih tidak memiliki Handphone versi android. Sisi pain dia mengakui sering menggunakan facebook melalui Handphone android milik teman-temannya.
”Tim Opsnal Polsek Pekat kemudian mengamankan dua orang temannya atas nama Junaidin (30) dan Kurniadin (20) asal yang sama dengan terduga pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dari keterangan Kurniadin, dia mengaku kalau Handphone merk Realme C2 miliknya pernah dipinjam pakai oleh Indra alias Napi sejak hari Jum’at (19/2/2021) pukul 12.00 Wita.
Dari hasil pengecekan awal pihak kepolisian, postingan provokatif itu diketahui berasal dari HP tersebut. ”Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)