SUMBAWA,Samotamedia.com – Bawaslu Sumbawa melakukan pemanggilan terhadap Calon Bupati Sumbawa, Nurdin Ranggabarani, SH.,MH, Senin (19/10/2020).
Nurdin dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanyenya di Desa Suka Damai Kecamatan Labangka, Jumat 9 Oktober 2020 lalu.
Nurdin dijadwalkan hadir di kantor Bawaslu pukul 11.00 wita. Namun calon bupati dari pasangan nomor urut 2 ini tidak memenuhi undangan Bawaslu dengan sejumlah alasan.
Kuasa Hukum Nurdin Ranggabarani, Helmi Hidayat, SH mengungkapkan bahwa kliennya itu tidak hadir lantaran surat pemanggilan oleh Bawaslu dinilai tidak jelas.
Menurut Helmi, dalam surat Bawaslu hanya tertulis nama Nurdin Ranggabarani, SH.,MH. Namun tidak ditulis kafasitas Nurdin sebagai calon bupati.
”Jadi sebenarnya surat itu tidak jelas. Selaku apa pak Nurdinnya,” ujar Helmi di Kantor Bawaslu, Senin (19/10/2020).
Alasan lainnya, Bawaslu dalam suratnya juga tidak menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurdin. ”Apa tema dari panggilan itu sendiri kita tidak tau. Karena ada nama, makanya kita hadir,” ujarnya Helmi, didampingi kuasa hukum lainnya Muhammad Isnaini.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumnawa, Ruslan, S.Pd mengungkapkan, pemanggilan terhadap Nurdin untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di Labangka 9 Oktober 2020 lalu.
Surat panggilan tersebut telah dilayangkan pihaknya 18 Oktober 2020 lalu. Namun karena alasan redaksi surat, Nurdin tak memenuhi panggilan Bawaslu.
Memang diakui dalam surat Bawaslu tidak dituliskan kafasitas Nurdin sebagai Calon Bupati. Oleh karenanya, Bawaslu melayangkan surat pemanggilan kedua.
”Bawaslu Sumbawa akan menyampaikan undangan klarifiksi ke dua hari ini untuk datang memberi klarifikasi besok ke Bawaslu,” kata Ruslan.
Diungkapkan Ruslan, Nurdin Ranggabarani diduga melakukan black kampaign atau kampanye hitam saat kpanye di Labangka. Karena dalam materi kampanyenya cenderung menjelekkan calon lain.
Hal itu, lanjutnya, bertentangan dengan pasal 69 huruf b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 2016 atau UU 10 tahun 2016 perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 2015.
”Dugaan pelanggaran kampanye berupa black kampaign. Di dalam pasal 69 huruf b dan c dalam ketentuan penjelasan Undang-undang 10 tersebut, bahwa ujaran di luar visi misi program, yang sifatnya mejelekkan atau menuduh pihak lain melakukan perbuatan yang tidak benar dikategorikan black kampaign,” pungkasnya. (red)