MATARAM,Samotamedia.com – Polres Mataram kembali menangkap pengedar Sabu. Kali ini terduga pelaku adalau SA (39).
Janda anak satu ini adalah warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Perempuan bertubuh langsing ini ditangkap setelah aksinya membuang sabu ke pinggir kali diketahui petugas.
”Kami mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu di Karang Bagu,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja, Jumat (06/11/2020).
Petugas meneruskan informasi tentang peredaran sabu di Karang Bagu pada hari Rabu (04/11/2020).
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson memasuki gang Lingkungan Karang Bagu. Tepat dipinggiran kali, terduga membuang tas keresek berwarna hitam saat petugas datang.
Gelagat mencurigakan ini terendus petugas. Tas keresek tersebut diamankan lalu diperiksa. Ternyata isinya sabu. ”Pelaku sempat melempar tas kresek ketika kami masuk ke dalam kampung itu. Isinya sabu dengan berat 13,14 gram,” bebernya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan. Dikantong pelaku ditemukan uang tunai Rp 2,6 juta yang diduga hasil transaksi.
Petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku. Namun tidak menemukan barang bukti apa pun. ”Itu juga barang bukti sejumlah uang kita amankan sebagai barang bukti,” tuturnya.
Sementara dari hasil pemeriksaaan urin pelaku, dinyatakan negatif. Hanya saja dari fakta dan barang bukti yang ada, kuat dugaan pelaku adalah pengedar narkoba.
”Pelaku juga mengaku sabu itu bukan miliknya. Kasus ini kita kembangkan karena dia bilang bukan miliknya. Sebelumnya pelaku belum pernah berurusan dengan kepolisian. Pekerjaannya hanya di rumah saja,” kata Wahid Joni.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)