Oknum Petugas Puskesmas Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Bagikan berita

KABUPATEN BIMA – Kasus persalinan di Puskesmas Ambalawi yang diduga mengakibatkan meninggalnya seorang bayi dari pasangan Ferdian dan Ayuni sepertinya akan berbuntut panjang.

Keluarga korban akan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Bahkan, pihak Puskesmas juga telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Pengurus Pusat IBI dan Pengurua Besar IDI di Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik.

BACA : Bimbing Persalinan Melalui Video Call, Bayi Meninggal di Puskesmas

Keluarga Korban, Ovan Adohar, S.Pd, M.Pd kepada Samotamedia.com mengatakan bahwa adiknya telah menjadi korban atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Puskesmas.

“Adik saya itu adalah korban atas pelanggaran kode etik patugas kesehatan,” tegas dosen YPUP Makasar itu melalui telepon, Rabu, (6/5).

Dia mengaku bahwa kejadian itu telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB, PP IBI dan PB IDI melalui website.

Mantan aktivis HMI itu menegaskan, oknum petugas Puskesmas diduga telah melanggar kode etik kedokteran, kebidanan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan oknum, kata dia, melanggar UU nomor 50 dan 51 tahun 2004.

Untuk menindaklanjuti proses pelaporan di tiga lembaga kesehatan itu, Ovan akan mengirim perwakilan keluarga untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bima untuk beraudiensi.

“Tindak lanjutnya nanti, saya suruh kawan-kawan saya untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bima,” katanya.

Pentingnya penuntasan soal dugaan pelanggaran kode etik ini, lanjut dia, agar menjadi pelajaran bagi petugas kesehatan. Bahwa setiap profesi ada nilai – nilai yang harus dijunjung tinggi, serta tidak main – main dalam penanganannya. (cr-Dir)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...