SUMBAWA – Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril, BSc, resmi memberhentikan sementara TF (28) sebagai PNS di lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa. Pemberhentian itu berdasarkan SK Bupati Sumbawa No. 809 Tahun 2020, tanggal 26 Mei 2020.
”Iya, yang bersangkutan (TF) sudah resmi diberhentikan. SK Bupatinya sudah terbit,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Diklat dan Pembinaan Disiplin Aparatur, Ahmad Mulyani, SH kepada wartawan belum lama ini.
Sanksi tegas yang diberikan lantaran ia tengah tersangkut kasus dugaan pencabulan terhadap belasan bocah SD. ”Pertimbangan utama ia diberhentikan sementara karena tersandung kasus itu (pelecehan seksual anak di bawah umur),” terang Ahmad Mulyani.
Setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan selanjutnya akan diberhentikan secara total sebagai PNS. Namun, keputusan ini harus menunggu keputusan incrah dari Pengadilan.
Lagi, Jual Sabu ke Dompu Warga Sumbawa Dibekuk Polisi
”Nanti kalau keputusan incrah dari pengadilan sudah ada, baru diberhentikan tetap sebagai PNS,” ujarnya.
Mul berharap tidak ada lagi PNS yang terpaksa harus diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemda Sumbawa untuk tetap menjaga akhlaq dan moral serta menghindari tindakan yang berisiko hukum.
Sebagaimana diberitakan, saat rekannya diambil sumpah/janji menjadi PNS di lingkup Pemkab Sumbawa, Jumat (29/05) lalu, TF justru mendekam di balik jeruji besi.
Ia batal dilantik Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc bersama 238 PNS lainnya, karena sedang menjalani proses hukum di Polres Sumbawa.
TF ditangkap polisi belum lama ini setelah dilaporkan mencabuli belasan murid sekolah dasar di wilayah kecamatan Lunyuk. Statusnya pun kini telah ditingkatkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumbawa. Penetapan status ini setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Bocah SD Korban Pencabulan Bertambah 2, Total 13 Orang
Atas statusnya ini, TF resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. TF dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3, dan 4 jo pasal 76d UU 17 Tahun 2013 tentang Pelindungan Anak. Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka pertamakali melakukan aksi bejatnya ini pada tahun 2018 saat masih mengabdi sebagai guru di salah satu sekolah dasar.
Perbuatan itu kembali terulang Februari 2020 saat tersangka sudah berstatus sebagai ASN di salah satu Puskesmas. Namun sebelum resmi diambil sumpah/janji sebagai PNS, kasus asusila ini terungkap dan tersangka ditangkap polisi. (red)