Oknum PNS Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sampai 11 Orang

Bagikan berita

SUMBAWA – TF (28), oknum PNS yang bertugas di Puskesmas di Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa ini diamankan Polisi. Sebab dia diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK mengungkapkan, sejauh ini jumlah korban mencapai belasan orang. Rata-rata korban adalah anak usia 12 hingga 13 tahun. ”Saat ini sudah 11 orang,” ungkap Kapolres, Jumat (29/5/2020).

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK

Aksi bejat TF telah berlangsung sejak lama dan telah dilakukannya berulang-ulang. Pertama kali dilakukan pada tahun 2018 lalu. Dengan modus bimbingan belajar dan kelompok ilmiah siswa. Saat itu dia masih mengabdi sebagai guru di salah satu SD di Kecamatan Lunyuk.

Namun aksi cabul itu luput dari sepengetahuan keluarga korban. Karena para korban diancam jika melapor.

Hal serupa kembali dilakukannya pada Februari 2020 dengan modus les malam. Hal itu dilakukan TF berulang-ulang. ”Modusnya ada dua. Bimbingan belajar dan kelompok ilmiah,” kata Kapolres.

Setelah sekian lama, kasus pencabulan ini Baru-baru ini terungkap. Setelah salah satu korban, NL memberanikan diri menceritakan masalah itu ke keluarganya yang berada di luar daerah pada Jumat, 22 Mei 2020.

Kemudian oleh keluarga NL, informasi itu dilaporkan ke orang tuanya. Orang tuanya pun menanyakan hal itu ke NL. Dari mulut dialah awal kasus ini terungkap, dan setelah ditelusuri ternyata korban TF tidak hanya satu melainkan belasan orang.

Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari para korban, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Sementara itu, TF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Saat ini kasus tersebut dalam penyidikan Polres Sumbawa. ”Kita coba gali lagi. Tapi untuk saat ini, yang bisa kita sampaikan hanya 11 orang,” terangnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju korban dan HP. Karena perbuatannya, TF terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr-abi)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *