KOTA BIMA – Polres Bima Kota menangkap 4 orang saat pesta sabu di kos-kosan di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Sabtu (13/2/2021) dini hari.
Diketahui bahwa salah satu diantara mereka merupakan oknum anggota polisi aktif di Kota Bima. Dia adalah MY (37) warga Lewirato.
Sementara tiga rekannya yakni DH pria 42 tahun warga Benteng, BC pria 44 tahun warga Tanjung, SWN perempuan 42 tahun warga Kelurahan Ule.
Dari tangan sekelompok muda-mudi ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,52 gram.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas IPDA Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (12/2). Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi sabu.
Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dan benar saja, sekitar pukul 00.10 Wita, team opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pria dan 1 wanita.
”’Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti 6 lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 6,52 gram,” bebernya.
Di samping itu, tim juga mengamankan barang bukti lain. Berupa 1 bungkus plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, 4 sendok terbuat dari pipet plastik, korek, alat hisap, pisau, 6 unit handphone dan uang tunai Rp600 ribu.
“4 orang beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)