MATARAM,Samotamedia.com – Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penerapan hukum di depan Lombok Epicentrum Mall (LEM).
Di lokasi ini, petugas tidak hanya mendapatkan pelanggar protokol kesehatan. Tapi berhasil menjaring pelajar yang membawa obat keras jenis tramadol. Pelajar ini langsung diamankan petugas untuk selanjutnya diproses di Satresnarkoba Polresta Mataram.
”Betul tadi ada tiga orang masih anak-anak. Kita duga kuat ada satu orang yang bawa tramadol. Kita bawa dan proses ke Satresnarkoba Polresta Mataram,” ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, Rabu (16/09/2020).
Diungkapkan, ketika operasi yustisi penegakan perda digelar, petugas mendapatkan pengendara sepeda motor berbonceng tiga. Ketiga pelajar ini tidak menggunakan masker. Motornya langsung dihentikan.
Petugas curiga dengan salah seorang pelajar yang kondisinya loyo dan lesu. Lalu terlihat jelas merasa ketakutan yang berlebihan. Pengeledahan dilakukan petugas dan ditemukan 10 butir tramadol.
”Mereka ini bonceng tiga tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan masker. Ada 10 butir kapsul yang kita duga tramadol. Dia mengaku itu dibeli di daerah Gomong. Sekarang didalami oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Dua orang temannya tidak tahu,” bebernya.
Untuk operasi penegakan perda di Depan LEM, Petugas mendapatkan 18 pelanggar. Delapan pelanggar memutuskan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan 10 pelanggar lainnya memilih melaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi atau fasilitas umum yang ditentukan petugas.
”Totalnya ada 18 pelanggar. 8 bayar denda dan 10 pelanggar memilih sanksi sosial,” ungkap Kabid Tibumtranlinmas Satpol Kota Mataram, M Israk Tantawi Jauhari.
Di samping itu, petugas juga mendapati pengendara yang hanya memasang masker didagu. Jumlahnya 5 orang dan diberikan teguran lisan.
Lalu ada juga membawa masker tapi tidak digunakan. Jumlahnya 8 pelanggar dan diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
”Ada teguran lisan dan teguran tertulis juga yang kita berikan. Ada yang pakai masker tapi dipakai dibawah dagunya. Itu harus dipakai utuh kita berikan teguran lisan,” tuturnya.
Pada operasi kali ini, 10 personel TNI AD diterjunkan. Dari Polda NTB 10 personel. Polresta Mataram 10 personel. Dinas Perhubungan 7 personel. Satpol PP NTB 10 personel. Satpol PP Kota Mataram 20 personel. Bapenda NTB 1 personel. Kesbangpol 5 personel dan BPBD Kota Mataram 5 personel. Kegiatan berlangsung aman dan lancar. (red)