MATARAM – Kasus pemalsuan hasil rapid tes antigen yang ditangani Polda NTB telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku berinisial EZ (36) bersiap menghadapi persidangan.
Pelaku memalsukan hasil tes antigen 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuban Lembar, Lombok Barat. Pelaku ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin.
Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan. ”Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.
Dalam waktu dekat ini polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda NTB berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Dalam kasus ini, EZ alias Zul warga Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka EZ setelah melalui proses penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan hasil rapid antigen 15 orang Jamaah Tabligh yang akan pulang ke Gorontalo melalui penyeberangan pelabuhan Lembar belum lama ini.
Rapid palsu itu dipesan oleh saksi bernama Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar pada 26 Januari 2021 lalu. Sebelumnya ia juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka. (Red)