PRAYA – Kukuh (25) pemuda asal Dusun Batu Riti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap bule australia berkebangsaan Indonesia, River (60).
River adalah pemilik hotel Rivera. Sementara pelaku tak lain adalah anak bua River di hotel.
Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada Rabu (18/11/20) sore sekitar pukul 17.30 wita.
Saat itu korban bersama istri dan dua tamunya baru pulang ke hotel miliknya. Saat di depan pintu gerbang hotel, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau dan menebas tangan korban.
Sebelum insiden itu, keduanya sempat cecok. Setelah ditebas pelaku, korban kemudian lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.
“Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya,” ujar Kapolsek.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal terhadap korban. Karena bosnya itu kerap berkata kasar kepada korban dan gajinya juga sering telat dibayarkan.
”Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (red)