BIMA – Pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembacokan dan pembakaran rumah pasangan suami istri yang dituduh sebagai dukun santet di kota Bima.
Kedua korban adalah Pakoh alias Ina Haja (60 tahun) dan suaminya A Latif alias Ama Haja (65 tahun).
Sementara pelakunya adalah SD, HB dan JD warga Desa Kawuwu Kecamatan langgudu Kabupaten Bima. Mereka diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada pihak kepolisian, Senin 15 Februari 2021.
Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu 1 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 wita.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban tengah malam kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban. Tak hanya itu rumah korban juga dibakar.
Akibat dari kejadian tersebut, Ina Haja mengalami luka parah pada pergelangan tangan kanan hingga hampir putus dan luka robek pada punggungnya. Sementara suaminya mengalami luka robek pada betis kanan dan punggung kanan.
Ina Haja sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, nyawanya korban tak tertolong.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung menuju ke rumah pelaku. Namun mereka hanya bertemu dengan keluarga pelaku. Lalu polisi melakukan penggalangan terhadap keluarga ketiga pelaku, walhasil pihak keluarga menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki motif ketiga pelaku hingga tega sekejam itu. ”Saat ini tim kami sedang mendalami kasus tersebut,” ujarnya.
Disamping itu, Pamen Polda NTB melati 3 itu juga menghimbau kepada seluruh warga NTB untuk tidak main hakim sendiri.
”Jika terjadi kesalahan atau merasa orang lain punya salah kepada Anda laporkan ke pihak Kami biarkan kami yang memproses mereka,” ungkasnya. (Red)