Pelaku Pembunuhan di Kebun Jagung Utan Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Polres Sumbawa telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Syarifah (60), warga Desa Tengah Utan, Selasa (31/8/2021) pagi. Dalam rekonstruksi itu, terungkap alasan tersangka Al alias Masten (30) sampai tega menghabisi nyawa wanita tua yang tak lain adalah mertuanya itu.

Atas perbuatannya, Masten disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

”Atas perbuatannya, tersangka AL terancam 15 tahun penjara,” ungkap Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.IK., didamping oleh Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK., dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, SH, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (31/08/2021) pagi.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Rekonstruksi telah digelar untuk menyamakan keterangan tersangka dengan fakta lapangan. ”Rekonstruksi ini dilakukan untuk mensingkronkan keterangan tersangka, saksi dan kondisi di lapangan,” terang Rafles P. Girsang.

Total, ada 27 adegan yang diperagakan AL alias Marten saat pembunuhan itu berlangsung. Menurutnya, adegan yang diperagakan itu sesuai dengan keterangan tersangka.

Dari keterangan tersangka, pembunuhan dilkukan karena tersangka mencurigai bahwa anaknya meninggal dunia akibat ulah korban yang dicurigai memiliki ilmu hitam (santet).

Begitu melihat korban sedang berjalan sendiri, Niat membunuh pun timbul. Tersangka kemudian mengambil senjata tajam lalu mengikuti korban. Begitu ada kesempatan, terangka langsung menghabisi korban.

Terkait isi bahwa korban adalah korban perampokan, itu sama sekali tidak benar. Sebab tidak ada barang korban yang hilang. ”Memang biasanya korban menggunakan perhiasan emas. Saat di lokasi kejadian, perhiasan itu tidak ditemukan. Ternyata perhiasan yang biasa digunakan itu ada tersimpan di rumahnya,” ungkap Wakapolres.

Untuk diketahui, tersangka AL adalah warga Dusun Atas Desa Tengah Utan. Dia tak lain adalah menantu (Suami dari anak tiri) korban. Pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (23/8/2021) dini hari sekitar pukul 00.15 wita.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan selama seminggu. Terhitung sejak korban ditemukan tewas di ladang jagung miliknya, Senin 16 Agustus 2021 lalu.

Korban tewas dalam kondisi mengenaskan. Kedua tangannya putus dan terdapat luka robek di bagian leher dan kepala korban. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh cucunya Hamdani yang sedang mencari pepaya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...