BIMA,Samotamedia.com – Terduga pelaku pencurian Hand Phone (HP) inisial MN (25) ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. MN dilaporkan oleh korban, Ibrahim (50) warga RT 06 RW 02 Dusun Sigi Desa Donggobolo Kecamatan Woha.
Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 03.30 wita.
Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli mie instan.
Namun saat istri korban, Fatimah membuka pintu kios di depan rumahnya, terduga menyelinap masuk ke rumah korban dan mengambil hp di kamar. Sementara korban asyik tertidur.
”HPnya disimpan di atas kasur. Saat korban (Ibrahim) bangun, ia tidak melihat hp lagi Hp miliknya,” tutur Hanafi.
Karena tidak ada orang lain yang ke rumah saat itu, korban langsung mencurigai MN dan menemuinya. ”Setelah ditanya tentang Hp yang hilang tersebut, kemudian diakui bahwa dia yang ambil atau curi Hp milik korban,” terangnya.
Setelah mendapat pengakuan terduga pelaku, korban langsung malaporkan kejadian itu ke Polsek Woha. Kemudian MN pun ditangkap.
Hanafi menghimbau agar permasalahan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (ard)