KOTA BIMA, Samotamedia.com – Dua pelaku pengancaman tenaga kesehatan di RSUD Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah RS (18) dan WY (18), warga Woha Kabupaten Bima.
”Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama melalui siaran pers, Sabtu (21/8/2021).
Atas perbuatannya, RS dan WY diancam dengan pasal 335 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, keluarga pasien mengamuk di RSUD Bima, Minggu (15/8/2021). Tidak hanya itu, salah satu di antara mereka juga mengancam petugas IGD rumah sakit menggunakan senjata tajam.
Keberadaan mereka tidak hanya membuat panik petugas. Tapi juga pengunjung rumah sakit.
Ada pun terduga yakni pria inisial RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya merupakan warga Woha Kabupaten Bima. Dua diantaranya berhasil dimankan. Sementara satu lainnya masih buron.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengamuk karena tidak puas dengan pelayanan pihak rumah sakit. Sebab pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah tidak ditangani dengan baik. (Red)