Pembayaran Tunjangan 37 Guru di Sumbawa Ditunda

Bagikan berita

Samotamedia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa terpaksa menunda pembayaran tunjangan profesi tri wulan II tahun 2020 untuk 37 guru.

Penundaan pembayaran tunjangan satu kali gaji itu dikarenakan guru bersangkutan belum menyampaikan laporan kegiatan Belajar Dari Rumar (BDR).

”Ada 37 guru yang kita tunda dulu pembayaran tunjang profesinya. Mereka ini belum menyampaikan laporan kegiatan BDR,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Kasi Pendidik Pendidikan Dasar Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sutan Syahril, S.Sos, Senin (20/07/2020).

Dijelaskannya, selama ini tatap muka merupakan salah satu syarat pembayaran tunjangan. Mengingat pandemi covid-19, tatap muka diganti dengan BDR sebagai salah satu syarat wajib pembayaran tunjangan.

Menurutnya, bukan saja siswa yang harus melaporkan kegiatan BDR ini kepada gurunya. Kewajiban yang sama harus juga dilaksanakan oleh guru kepada Pengawas.

Laporan ini kemudian dicek kebenarannya oleh Pengawas dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan, untuk kemudian disampaikan ke Kadis Dikbud Sumbawa.

”Jadi selama laporan BDR guru ini belum dibuat, pembayaran tunjang profesinya kita tahan dulu. Tetap dibayar, tapi laksanakan dulu kewajibannya,” ujar Sutan Syahril.

Untuk tahun 2020 sebanyak 2.173 guru penerima. Dari jumlah tersebut, 2.136 guru telah menerima tunjangan. Sementara jatah 37 guru masih ditunda. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...