Pemuda Asal Plampang Dibekuk, Polisi Sita 19,6 Gram Sabu

Bagikan berita

Samotamedia.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika. Ia adalah DRK (25) alamat RT 002 RW 004 Dusun Kenangi Desa Selante Kecamatan Plampang. Pelaku ditangkap di kediamannya, Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 13.00 wita.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan tersebut, antara lain 30 (tiga puluh) poket kecil narkoba jenis shabu berat bruto 10,95, 8 (delapan) poket sedang narkotika jenis shabu berat bruto 8,73, 1 (satu) buah bong.

Kemudian 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit hp merk oppo, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) resi bukti transfer, 1 (satu) buah wadah minyak rambut merk axe pomade, 1 (satu) buah buku rekapan penjualan/penyetoran, uang tunai Rp 500.000. Total berat bruto 38 poket narkotika jenis Shabu tersebut seberat 19,68 gram.

Barang Bukti

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin SH pada Minggu (12/7/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat setempat. Bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis saabu di rumah milik tersangka DRK.

Atas laporan tersebut, ia bersama personil Opsnal segera melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan. Pada saat dilakukan pengeledahan, anggota mendapatkan narkotika jenis Shabu di dalam kamar tersangka DRK.

“Di hadapan saksi dan anggota opsnal, tersangka DRK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *