Penadah Barang Hasil Curian Ditangkap Polisi

Bagikan berita

PRAYA,Samotamedia.com – Personil Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah amankan tiga orang diduga sebagai penadah barang curian, Senin (7/9/2020. Terduga pelaku adalah MS (41) warga Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian AI (37) warga Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, RS (33) alamat Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.

Peristiwa ini berawal pada Jumat (3/5/2019) sekira pukul 05.00 wita, saat itu pelapor, Yana Sastiani hendak melaksanakan sholat subuh dan mendapati pintu kamar anaknya dalam keadaan terbuka. Enam unit handpone miliknya hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp33 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batukliang.

Baca juga:  Tunggu Pembeli yang Datang Polisi

Selanjutnya pada hari Senin (7/9/2020), berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Batukliang Polres Lombok Tengah, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MS di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata MS mendapat HP tersebut dari AI dari Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

Tidak berhenti disitu, Personil Polsek Batukliang mendapat pengakuan bahwa AI membeli HP tersebut dari salah satu counter dengan pemilik RS di Sikur Kabupaten Lombok Timur.

Petugas kemudian mengamankan ketiga pria yang diduga sebagai penadah beserta 1 unit handpone barang bukti ke kantor Polsek Batukliang, guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Polres Sumbawa Tangkap 19 Tersangka 3C di Operasi Jaran Rinjani 2023

Kapolsek Batukliang Iptu GDE. Gisi Yasa, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Dikatakan bahwa para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...