SUMBAWA – Video 50 kursi Dewy Noviany, S.Pd.,M.Pd saat blusukan ke Dusun Omo Desa Penyaring, 11 November lalu mendapat sorotan publik. Bahkan salah seorang bernama Muhammad Taufan telah melaporkan video tersebut ke Bawaslu Sumbawa atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Laporan warga asal Dusun Pungkit RT 02 RW 02 Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara itu dimasukkan pada Kamis, 26 November 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut, Novi diduga melanggar Pasal 73 ayat (1) dan Ayat (4) huruf c, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berdasarkan hasil pembahasan kedua Gakkumdu, Selasa 2 Desember 2020, dugaan yang disangkakan Taufan tak terbukti. Sehingga kasus tersebut dihentikan.
”Pembahasannya dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang disangkakan,” jelas Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP, Rabu (3/12/2020).
Menurut Syamsi, ada 4 alasan Gakkumdu tidak meningkatkan kasus tersebut ketingkat penyidikan.
Pertama, bahwa tindakan Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd pada saat menelfon seseorang yang disebut Haji adalah H. Ahmad atas kafasitas sebagai penanggungjawab dan pengelola arena pacuan Kuda Angin Laut di Dusun Omo Desa Penyaring.
Kedua, permintaan bantuan masyarakat Dusun Omo, bukan kepada Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd, sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa. Tapi kepada H. Ahmad selaku Penanggung Jawab Arena Pacuan Kuda Angin Laut milik Gubernur Provinsi NTB yang di anggap oleh masyarakat Dusun Omo tidak mempunyai manfaat tetapi hanya menyisakan sampah dan kotoran kuda.
Ketiga, menurut keterangan saksi Ariefuddin, Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd, sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 4 tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu benda atau materi lainnya kepada masyarakat Dusun Omo. Tapi masyarakat Dusun Omo yang meminta kepada Dewy Noviani, S.Pd, M.Pd.
Dan terakhir, bahwa Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd hanya memfasilitasi warga Dsn Omo yang meminta bantuan berupa kursi kepada H. Ahmad selaku penanggungjawab Arena Pacuan Kuda Angin Laut.
Sebagaimana diberikan, Video Calon Wakil Bupati Sumbawa, Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd sempat viral di Media sosial. Dalam video berdurasi 3 menit 34 detik itu dewi menelfon kepada seseorang disebut haji.
Dalam videonya Novi tampak marah-marah. Sembari meminta kepada Haji tersebut untuk memberikan 50 unit kursi kepada masyarakat Dusun Omo Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara.
Tak hanya itu, Novi juga tampak mengancam melaporkan Haji tersebut kepada Gubernur NTB. (red)