Penangkapan Pertama Berhasil Kabur, Kali Ini Tibo Tak Berkutik

Bagikan berita

DOMPU – HR alias Tibo, warga Dusun Rasabou Desa Ta’a Kecamatan Kempo dibekuk polisi, Kamis (4/3/2021). Pria 38 tahun ini ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Tibo berhasil melarikan diri dalam penggerebekan pertama di rumahnya, Sabtu 27 Februari 2021 lalu. Setelah sekian lama diburu akhirnya Tibo tertangkap di rumahnya kemarin, tanpa perlawanan.

Kasubbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan bahwa terduga kerap menjadikan rumahnya dan lingkungan sekitar sebagai tempat transaksi sabu.

Sebulan yang lalu pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Rasabou Desa Ta’a Kecamatan Kempo. Saat itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu di dalam bungkus rokok di dapurnya.

Tibo sempat mengelak bahkan bersih tegang dengan petugas hingga memancing reaksi warga sekitar untuk menghalangi penangkapan Tibo. Setuasi yang mulai agak memanas kemudian dimanfaatnya untuk kabur.

”Awalnya anggota masuk ke kamar tidur untuk melakukan penggeledahan. Tapi anggota tidak menemukan barang bukti. Anggota lalu menuju bagian dapur dan menemukan satu bungkus rokok Surya 12 di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” tutur Hujaifah.

Tibo (Kaos putih)

”Saat itu terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian warga bahkan nyaris terjadi ketegangan. Dimana warga mencoba menghalangi upaya penangkapan terhadap terduga pelaku. Situasi tegang itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri,” imbuhnya.

Sejak itu, Tibo menjadi buronan polisi. Pada akhirnya ia berhasil dibekuk untuk kedua kalinya saat sedang berada di rumahnya, Kamis (4/3) pukul 13.30 wita. Tibo yang tak berkutik kemudian digelandang ke Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan saat itu berupa 1 bungkusan rokok berisi 5 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 1,45 gram dan hanphone Nokia.

Atas perbuatannya, terduga terancam dengan sejumlah pasa. Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...