Pengedar Asal Pulau Bungin Diringkus, Hampir 1 Kg Ganja Diamankan

Bagikan berita

SUMBAWA – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa kian parah.

Kamis 1 April 2021 kemarin, pihak kepolisian menangkap pria inisial H alias Man (28), warga Pulau Bungin. Dari tangannya ditemukan barang bukti 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan.

Dikatakan, H ditangkap di halaman kost yang beralamatkan di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa, di kosan tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

Pelaku

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Lapangan.

Lalu sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP.

Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku.

Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kost.

Menurutnya, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru diambil di jasa angkutan Mataram-Sumbawa.

‘Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...