KOTA BIMA – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Terduga pelaku berinisial, MJ (25).
Terduga dibekuk Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wita. Atas kepemilikan 2,32 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim Opsnal menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, rumah MJ sering dijadikan sebagai tempat jual beli dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
”Tim mengetahui MJ sedang menguasai sabu-sabu. Kemudian tim menggerebek dan mengamankan MJ yang sedang duduk dalam kamarnya,” ujar Ramli.
Sebelum melakukan penggeledahan, tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikannya. Dari hasil penggeledahan tim temukan sabu-sabu dengan berat bruto 2,32 gram dan penunjang lainnya.
Barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan terduga pelaku di laci meja di kamar tidurnya.
”Barang bukti sabu-sabu dan penunjang lainnya beserta terduga pelaku MJ sudah kita amankan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)