PRAYA,Samotamedia.com – Jajaran Polres Lombok Tengah kembali mengungkap kasus peredalan gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pemuda inisial RM (37 Tahun) ditangkap.
Pria asal Dusun Cemare, Desa Lembar Selatan Lombok Barat itu ditangkap di salah satu Hotel di Praya. RM diduga hendak transaksi. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,47 gram.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian mengungkapkan, penangkapan terduga berkat laporan warga di sekitar lokasi. Polisi kemudian terjun ke TKP.
Dari hasil penggeledahan kamar tempat nginap terduga, ditemukan tiga poket sabu. Dengan berat masing-masing 0,57 gram, 0,58 gram dan 0,59 gram.
”Jika ditotal maka barang bukti yang berhasil di amankan petugas berjumlah 1,47 gram. Barang bukti ini akan kita amankan untuk kita kembangkan kasus ini,” katanya, Kamis (112/11/2020).
Di samping itu, petugas juga mengamankan bukti lain berupa satu unit hp, gunting dan satu buah pipa kaca bening yang diduga sebagai alat hisap narkoba.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RM bersama barang bukti kini diamankan di Polres Loteng. ”Kami yakin pasti ada pelaku lainnya di balik orang ini,” tandasnya. (red)