Pengedar Sabu Dibekuk di Warung Kopi di Buer

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Polres Sumbawa menangkap pengedar sabu di wilayah Kecamatan Buer, Selasa (14/12/2021). Tiga poket sabu-sabu seberat 11,43 gram disita.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku adalah pria 46 tahun inisial MR, asal Dusun Tarusa, Kecamatan Buer.

MR dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah warung kopi di Desa Tarusa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita tiga poket sabu-sabu.

”MR diringkus pada salah satu warung kopi di Desa Tarusa, Kecamatan Buer saat sedang menunggu pembeli,” kata Sumardi, Rabu (15/12/2021).

”Kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk MR, 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi di buang MR ke selokan air di dekat warung,” imbuhnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengaman sejumlah barang bukti lain. Dua unit hand phone dan uang tunai Rp 1,1 juta diduga hasil transaksi. Kini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

”Saat ini MR sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang tersebut. Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja diperjualbelikan,” ujarnya.

Atas perbuatanya, MR terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...