Samotamedia.com – Pengirimam Penkerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri akan dibuka kembali. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) resmi mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kep Menaker) Nomor 151 tahun 2020. Tentang pemberhentian pelayanan registrasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, M. Iksan Safitri mengatakan bahwa sekarang seluruh Dinas atau kantor yang melayani atau membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sedang mempersiapkan untuk pembukaan pelayanan kembali CPMI.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 494 Tahun 2020. Namun keputusan tersebut efektif berlaku setelah ditindaklanjuti oleh kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan nanti Kepala BP2MI mengeluarkan surat edaran.
“Kep Menaker tersebut baru diberlakukan jika sudah ditindaklanjuti oleh BP2MI dan nanti keluar Surat Edaran. Tapi sampai sekarang belum kami terima. Jadi Insya Allah dalam waktu dekat akan buka,” jelasnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).
Mengingat masih dalam suasana pandemi covid-19, pihak Disnaker akan melakukan koordinasi dengan asosiasi. Guna memastikan pelayanan menggunakan protokol covid secara ketat.
“Kita harus memastikan pelayanan menggunakan protokol covid. Itu kata kunci dari ibu Menaker kepada seluruh asosiasi baik di daerah maupun pusat dan dinas terkait,” ujarnya. (cr-abi)