SUMBAWA – Pengumuman kelulusan SD/MI digelar Senin (15/6/2020). Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, pengumuman kelulusan wajib berpedoman terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Terkait hal ini, Dikbud Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/1216/Dikbud/2020. Tentang Protokol Kelulusan SD. Surat tertanggal 12 Juni 2020 itu ditujukan kepada Korwil Pendidikan se Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, H. Sahril meminta kepada seluruh sekolah untuk melaksanakan pengumuman kelulusan dengan berpedoman pada kondisi kedaruratan pandemi covid-19.
Bagi sekolah yang melakukan pengumuman secara luring, hasil kelulusan dapat diantar langsung ke rumah siswa.
Baca juga: Dapat Jatah 6 Rombel, SMPN 2 Sumbawa Hanya Terima 5 Rombel
Jika kehadiran orang tua/wali murid diperlukan, kata dia, pihak sekolah harus mengatur jadwal secara ketat. Jumlah kehadiran pun dibatasi, maksimal 10 orang per waktu.
”Jika siswa yang diundang maka orang tua tidak dibolehkan ikut hadir dan sebaliknya,” tegas H. Sahril.
Dikbud melarang keras mengundang orang tua/wali murid dalam jumlah banyak. Apalagi mengadakan kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Sementara bagi sekolah yang menggelar pengumuman secara online, dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai macam flatform aplikasi. Seperti zoom meeting atau mengirimkan pengumuman kelulusan siswa melalui whatsapp group atau dengan berbagai aplikasi lainnya sesuai dengan ketersediaan fasilitas.
Sementara itu, Korwil diminta untuk mengambil Langkah-langkah guna memastikan pelaksanaan pengumuman kelulusan berpedoman terhadap protokol kesehatan covid-19. (cr-abi)
Baca juga: Terkait Pengalihan SMAN 1 Ambalawi ke SMK, Ini Hasil Komunikasi Komisi V