Penjambret dan Penadah Dibekuk

Bagikan berita

Samotamedia.com – Tim puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk dua pelaku penjambretan HP yang terjadi di Jalan Bil II Dusun Perampuan, Kecamatan Labuapi Lombok Barat, Senin (3/8/2020).

Selain pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) itu, dua orang penadah barang curian juga ikut ditangkap.

Mereka adalah AH (40) dan LH (27). Keduanya adalah warga Dusun Bantar Kediri Desa Ungga Kecamatan Prabarda Lombok Tengah.

Sementara dua penadah yakni AM (24) dan SH(23). Keduanya warga asal Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menuturkan, saat kejadian korban sedang berbocengan dengan temannya. Tiba-tiba para pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor KLX menyerempet kendaraan korban.

”Pelaku menggunakan SPM KLX memepet Korban dari sisi kiri kemudian pelaku mengambil HP yang dipegang korban,” tutur Dhafid.

Saat kejadian itu, korban sempat melakukan perlawanan. Namun kendaraan korban oleng dan terjatuh. ”Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.500.000,” ungkapnya.

Sementara penangkapan pelaku berawal dari penangkapan seorang penadah, AM oleh petugas ditempat kerjanya di Praya Lombok Tengah.

”Dari hasil Interograsi AM mengakui membeli dari seseorang inisial LK di Jalan Raya BIL I Dusun Batu Bolong Desa Ungga,” terangnya.

Kemudian Polisi mekakukan penangkapan terhadap LK. Saat hendak ditangkap, LK berusaha kabur. Namun gagal.

”Sempat melawan petugas dengan melarikan diri dari penangkapan namun dengan sigap Kami mengejar kemudian berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku AM dan AH, Handphone tersebut dibeli dari LK seharga Rp600 ribu. ”Pelaku LK ini membagikan hasil penjualan HP tersebut ke pelaku AH Sejumlah Rp. 300.000,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AH dan LK telah melakukan aksi yang sama di Jalur BIL II sebanyak dua kali. Yakni menggunakan SPM NMAX dan KLX. Setiap korbannya pun terjatuh dari sepeda motor.

”Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dhafid. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...