MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB resmi menerapkan sistem pembayaran non tunai menggunakan kartu elektronik pada penyeberangan Pelabuhan Poto Tano – Kayangan. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin, 21 Juni 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Muhammad Faozal menjelaskan, kebijakan ini mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan PM Nomor 19 Tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
Menurutnya, aturan tersebut akan diterapkan bertahap di seluruh lintasan dan pelabuhan yang dikelola oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
Penerapan pembayaran non tunai (cashless) ini juga untuk mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai serta akselerasi transformasi digital yang dicanangkan Pemerintah.
”Salah satu instruksi Presiden Joko Widodo agar mempercepat revolusi layanan publik berbasis digital,” kata Faozal dalam keterangan pers, Senin.
Tidak hanya itu, sistem pembayaran no tunai ini salah satunya bertujuan untuk mencegah kontak langsung di tengah wabah Covid-19. ”Ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas pelabuhan,” jelas Faozal.
Pembayaran menggunakan kartu elektronik ini, lanjut dia, dapat memberikan rasa aman dan nyaman dengan adanya standar pengisian data diri yang lengkap terhadap jaminan asuransi dan kelengkapan manifest penyeberangan.
Selain itu, transaksi pembayaran menurutnya menjadi mudah, praktis, terhindar dari uang palsu. Proses transaksi di tollgate juga menjadi lebih ringkas dan cepat serta pengguna jasa dapat lebih nyaman, teratur dan tertib, tidak perlu lagi antre di pelabuhan.
Untuk mendapatkan kartu elektronik dimaksud sangat mudah. Karena martu elektronik tersebut sudah tersebar di sejumlah bank-bank dan sejumlah gerai atau toko modern. (Red)