Penyebrangan di Pelabuhan Lembar Diperketat

Bagikan berita

LOMBOK BARAT – Penyebrangan di Pelabuhan Lembar diawasi ketat. Setiap pengguna jasa penyebrangan harus mengantongi dokumen hasil rapid tes.

Jika tidak maka yang bersangkutan wajib melakukan rapid tes di petugas kesehatan pelabuhan. Kalau tidak, maka siap-siap dipulangkan kembali ke daerah asal.

Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pengawasan protocol Kesehatan di Pelabuhan Penyeberangan lembar dan sekitarnya, tidak hanya dititik beratkan kepada pengguna jasa penyeberangan saja. Tapi juga termasuk petugas pelabuhan.

”Siapa saja, termasuk petugas itu sendiri, dari pengguna jasa penyeberangan, Buruh, Petugas, maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas disini tidak terlepas dari pengawasan,” ujarnya, Selasa (5/1).

Petugas memastikan penerapan protocol kesehatan mulai wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak antar pengguna jasa penyeberangan.

”Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengguna jasa penyeberangan semua harus melalui rapid test, atau minimal dilengkapi dengan Surat Keterangan rapid Test dari pihak tekait yang terdaftar pada Dinas Kesehatan masing-masing Provinsi Daerah,” jelasnya.

Surat keterangan rapid test ini sendiri memiliki masa berlaku maksimal 14 hari, bila melewati batas waktu ini wajib melakukan rapid test kembali bila menggunakan jasa penyeberangan Lembar.

”Untuk itu, pada Pintu Loket dilakukan penjagaan ketat, terkait pemeriksaan ini, bila tidak memiliki dokumen hasil rapid test, maka diarahkan untuk melakukan rapid pada Petugas Kesehatan di pelabuhan,” imbuhnya.

Pengawasan juga dilakukan untuk pengguna jasa penyeberangan yang tiba, pada pintu keluar dermaga, dilakukan pemeriksaan satu persatu baik dalam penerapan protocol Kesehatan maupun dokumen hasil rapid test dari daerah asal.

”Bila ditemukan tidak mematuhi protocol Kesehatan, maka diarahkan untuk melengkapi protocol Kesehatan terlebih dahulu, demikian juga bila tidak dilengkapi dokumen hasil rapid test, harus melakukan pemeriksaan Rapisd test terlebih dahulu,” ujarnya.

Bila tidak bersedia melakukan Rapid Test, maka penumpang atau pengguna jasa penyeberangan lainnya tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. ”Diambil Tindakan, diarahkan kembali ke daerah asal, atau mematuhi untuk melakukan rapid test,” tegasnya.

Contoh kasus ada empat penumpang yang diberangkatkan dari Pelabuhan Padangbai Bali tidak dilengkapi dengan Dokumen Hasil rapid test.

”Keempat penumpag tersebut setuju untuk dilakukan rapid test, dan hasilnya non reaktif semua, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah NTB,” tuturnya.

Dikatakan, Pelabuhan Lembar sebagai penghubung antar Daerah sangat berpotensi menjadi salah satu cluster penyebaran Covid-19 bila tidak ditangani dengan baik.

”Untuk itu, pengawasan dilakukan setiap saat, bersama stake holder di Pelabuhan Lembar, dengan melakukan beragai Langkah-langkah pencegahan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya,” tandasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...