MATARAM,Samotamedia.com – FA, pria asal Surabaya yang tinggal di Jempong Baru Sekarbela Mataram ini harus mendengkam di bali jeruji besi.
Ia ditangkap dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan atas NB (56 tahun), seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Bulan Oktober 2019, dari sinilah awal perkenalan keduanya. Mereka bertemu saat berselancar di Media Sosial (Medsos). Keduanya pun memutuskan untuk saling berkenalan.
Meski hanya kenal lewat Facebook, komunikasi keduanya kian intens. Mungkin karena merasa nyaman satu sama lain, hubungan keduanya pun berlanjut ke dunia nyata.
Pada November 2019 lalu, NB memutuskan untuk menemui FA di Mataram. Di Mataram, korban meminta pelaku untuk menemaninya jalan-jalan. Keduanya bahkan pernah bermalam di sebuah Hotel.
Sebagai laki-laki normal, sekamar dengan korban tentu membuat FA berhasrat. Ia berusaha membujuk NB untuk berhubungan layaknya suami-istri. Namun menurut pengakuan korban, ajakan pelaku ditolaknya.
Tidak hanya mengajak korban berhubungan badan, rupanya FA juga punya niat busuk. Saat korban di dalam kamar mandi, ia diam-diam mengambil handphone lalu merekamnya.
Aksi rekam merekam itu terus berlanjut. Tidak hanya saat di hotel, FA juga merekam korban saat keduanya sedang bermesra-mesraan melalui telefon video (Video call).
Koleksi video inilah yang digunakan pelaku sebagai senjata untuk menguras uang korban.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya dimintai sejumlah uang. Jika menolak, pelaku mengancam untuk menyebar semua video korban yang ada pada pelaku.

Ancaman pelaku membuat korban tak berkutik. Uang pun dikirim sesuai permintaan.
”Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang, video akan disebar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11/2020).
Tak henti sampai di situ, aksi pemerasan itu terus berlanjut. Setelah uang yang diberikan sebelumnya mulai menipis, ia kembali memeras korban dengan ancaman yang sama.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. ”Ini korbannya mengaku diperas hingga Rp150 juta,” beber Kadek.
Bosan dan sadar akan keuangannya semakin menipis, korban pun berusaha mengakhiri perbutan pelaku. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Poltesta Mataram.
Laporan korban diterima dan ditindaklanjuti petugas dengan segera. Pelaku pun ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di samping pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 3 buah handphone, 1 buku tabungan dan sebuah ATM. ”Kami sudah jadikan tersangka dan kita proses lebih lanjut,” kata Kadek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. (red)