SUMBAWA – Perempuan pengedar narkoba inisial SW alias Jerik ditangkap polisi, Selasa (29/12) pagi. Warga Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa ini kian meresahkan. Karena kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Masdiddin, SH mengungkapkan, penangkapan Jerik berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa rumahnya kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang terlarang itu.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Sumbawa langsung menangkap terduga pelaku di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 poket sabu dengan berat kotor 0,70 gram. ”Ditemukan dua poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam genggaman tangan bagian kanan,” ungkap Kasat.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Meliputi satu unit timbangan digital, bong atau alat hisap, pipa kaca, korek gas, sumbu, pipet, satu bendel klip obat, dan satu buah HP Oppo.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)