SUMBAWA,Samotamedia.com – Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tinggal menghitung hari. Sesuai jadwal, pendaftaran berlangsung tiga hari, mulai dari 4 September 2020 hingga 6 September 2020.
Setelah berkas pendaftaran diterima KPU, para bakal calon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan.
Ketua KPU Sumbawa, M Wildan mengungkapkan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB telah direkomendasikan sebagai lokasi pemeriksaan.
Tim pemeriksa kesehatan terdiri dari tim dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam hal ini, KPU menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB dan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.
Memorandum of Understanding (MoU) telah ditandatangani para pihak di auditorium RSUD Provinsi NTB, Senin (31/8/2020).

”Kesepakatan bersama yang telah kami tandatangani bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyelahgunaan Narkoba secara menyelutuh bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbaaw Tahun 2020. Sesuai dengan prosedur dan Peraturan Perundangan-uandangan dengan mengedepankan prinsip perlakuan setara bagi Bakal Calon,” jelas Wildan.
Wildan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan di Pilkada serentak 2020 berbeda dari sebelumnya. Setiap bakal calon bupati dan wakil bupati wajib menjalani Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sebagai bentuk komitment dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Ada hal yang berbeda dari Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon dengan Pilkada sebelumya. Dimana sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, kepada bakal calon akan dilakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sebagai bentuk komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan 8 hari, mulai dari 4 September hingga 11 September 2020. (red)
