SUMBAWA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kebupaten Sumbawa kini dijabat Jaya Kusuma, S.Sos. Jaya dilantik Bupati Sumbawa H. M Husni Djibril, B.Sc di lobi Kantor Bupati, Kamis (28/5/2020).
Di samping Kadis, Bupati juga melantik Ir. Nunung Nurhayati, MM sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Pada Dinas tersebut.
Dengan terisinya sejumlah jabatan lowong di Dukcapil, pelayanan kepada masyarakat diharapkan lebih mudah. Bupati bahkan meminta kepada Kadis yang baru untuk mendekatkan pelayanan dengan membuat program terjun ke Desa-desa.
Turut hadir pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Kab. Sumbawa, Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Sumbawa, dan Perwakilan Forkopimda.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan meskipun sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menunda sementara waktu kegiatan-kegiatan pertemuan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, namun kegiatan pelantikan tetap dilaksanakan. Karena dipandang urgen dan keberadaan OPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyangkut pemberian layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
”Sehingga jabatan yang selama ini lowong di instansi tersebut, perlu segera diisi agar roda organisasi terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Bupati
Dikatakannya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa hari ini telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 20 maret 2020. Tentang Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.
Dengan demikian, kata dia, pelantikan ini tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.
Menurut Bupati, pejabat yang dilantik hari ini merupakan ASN terpilih. ASN yang dinilai dari berbagai aspek, terutama aspek kompetensi yang dibutuhkan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang diamanahkan. ”Bukan karena faktor kedekatan atau hal-hal lain yang bersifat subjektif,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati mengajak ASN yang dilantik agar dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-sebaiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. ”Tunjukkan kinerja, prestasi, dedikasi dan loyalitas saudara. Tunjukkan pula bahwa saudara-saudara sekalian memang benar-benar layak dan pantas mengemban amanah ini,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berharap kepada Kepala Dinas Dukcapil yang baru untuk membuat program turun ke desa-desa dan membentuk tim agar mempermudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang terbaik. (red)