SUMBAWA – Masih ada 3 CPMI asal Sumbawa yang saat ini berada di penampungan. Pemulangan mereka terhambat lantaran pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya keberangkatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, DR Muhammad Ikhsan Safitri, MSi, mengatakan, 3 CPMI itu adalah rekrutan dari PT Bangun Gunung Sari yang berkantor pusat di Pasuruan Jawa Timur.
Baik CPMI bersangkutan maupun keluarganya, lanjut dia, menginginkan ketiganya di pulangkan. Mengingat saat ini sedang terjadi wabah virus Corona.
Namun, proses pemulangan mereka sedikit terhambat. Itu karena pihak perusahaan meminta jaminan dalam bentuk uang, yang nominalnya cukup besar.
”Sudah kita mediasi. Tapi sampai hari ini belum ada titik temunya. Kalau di tempat lain kita belum tahu, masih ada nda CPMI asal Sumbawa, yang berada di penampungan,” kata kata Kadis Nakertrans, saat ditemui, Rabu (08/04).
”Tapi kita tetap berkoordinasi dengan pimpinan cabang P3MI atau PJTKI di Sumbawa,” tambahnya.
Sementara 34 CPMI lainnya telah dipulangkan dari penampungan. Dari jumlah tersebut, direkrut oleh PT Java, sebanyak 32 orang, PT New Comer, sebanyak 2 orang.
Semua CPMI yang sudah dipulangkan ini, saat ini sudah berada di rumahnya masing-masing. Proses pemulangkan mereka dipastikan sudah memenuhi protokol transportasi dan kesehatan.
”Kita juga dari Disnakertrans Sumbawa, begitu ada informasi tentang pemulangan CPMI atau PMI, langsung dilaporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selama masa Corona, semua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang masih berada di penampungan diberikan dua opsi.
Pertama, perusahaan yang tetap mempertahankan CPMI di penampungan harus mampu menjamin kesehatan dan keselamatan mereka (CPMI), terutama terhadap Covid-19.
Kedua, kalau dipulangkan maka perusahaan harus menjamin juga keselamatan CPMI hingga sampai ke kampung halamannya. Kebijakan ini berdasarkan surat Deputi Penempatan Kementerian Tenaga Kerja. (red)