SUMBAWA, Samotamedia.com – Petani ternak inisial Kr ditangkap polisi Jumat (13/8/2021) karena ketahuan menjual sapi hasil curian. Modusnya, telinga sapi dipotong, cap asli pemilik juga dihapus kemudian dibuatkan surat palsu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Akmal Novian Reza, S.IK mengungkapkan, Kr kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi jual beli sapi hasil curian. Setelah diselidiki, informasi tersebut benar adanya. Rupanya, sapi yang hendak dijual tersangka merupakan sapi yang telah dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Plampang.
“Langsung saja terduga pelaku berinisial Kr diamankan. Sebelumnya tersangka diamankan oleh Polsek Lape. Kemudian diserahkan ke Polsek Plampang. Saat ini kasusnya ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa,” ujar Akmal, Sabtu (14/8/2021).
Berdasarkan pengakuan Kr, sapi itu dijual karena sering masuk kandang sapi miliknya yang berlokasi di Dusun Maronge, Desa Maronge, Kecamatan Maronge. Sebelum dijual, telinga sapi dipotong, cap asli pemilik juga dihapus kemudian dibuatkan surat palsu atas sapi tersebut. (Red)