LOMBOK TIMUR – S alias Amaq Roni (36) ditangkap polisi karena tertangkap tangan membawa minuman keras. Peternak sapi ini dicegat di jalan masuk dusun Turun Tangis Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra, Sabtu (27/2/2021) pukul 06.20 wita.
Tertangkapnya pria asal Dusun Sangeang Desa Kumbang Kecamatan Masbagik itu berkat laporan masyarakat. Mereka resah dengan adanya orang luar masuk desa membawa Miras.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personel memimpin operasi penangkapan. Dan benar saja, dari operasi tersebut tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak membawa barang bukti menggunakan sepeda motor.
”Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 botol ukuran 1,5 meli berisikan Miras jenis tuak. Kemudian sepeda motor Honda Vario CW DR 3435 KR,” terang Kapolsek Sakra, IPTU Suyono.
Tak sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah salah seorang warga bernama Junaidi di Dusun Turun Tangis.
Namun petugas hanya mendapati dua karung botol kosong bekas Miras yang disimpan di belakang rumah.
”Keterangan dari saudara Junaidi bahwa Miras yang biasa dijual didapatny dari Dusun Sangeang Desa Kumbang Kecamatan Masbagik,” bebernya.
Junaidi hanya diberikan peringatan, sementara Amaq Roni beserta barang bukti digelandang ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. (Red)