KERJASAMA DINAS DIKBUD KABUPATEN SUMBAWA DENGAN SAMOTA MEDIA
SUMBAWA – Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi petikan Keppres tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, H. Sahril, S.Pd mengungkapkan, di samping Keppres nomor 22 tahun 2020, penetapan hari pemungutan sebagai hari libur juga ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa nomor 321 tahun 2020.
”Hari pemungutan suara adalah hari yang diliburkan. Oleh karena itu seluruh proses KBM (Kegiatan belajar mengajar) pada tanggal 9 Desember diliburkan,” jelas H. Sahril, Kamis (4/12/2020).
KBM baru dilanjutkan seperti biasa mulai Kamis, 10 November 2020. Sementara bagi guru yang dipercayakan sebagai petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
”Jika tugas mereka (di TPS) belum tuntas kepala sekolah wajib memberikan izin,” kata Kadis.
Tak hanya itu, H. Sahril juga menghimbau kepada para guru untuk selalu menjaga netralitas. Jangan sampai berpihak kepada salah satu Pasangan calon apalagi sampai menjadi tim sukses. ”Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkada serentak ini,” pungkasnya. (red)