Pilkada Digelar Desember, Panwascam Diaktifkan Mulai 15 Juni

Bagikan berita

SUMBAWA – Panwas beserta staf kesekretariatan Kecamatan se Kabupaten Sumbawa akan diaktifkan kembali bulan depan, tepatnya 15 Juni 2020. Hal ini seiring dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Rabu 27 Mei lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat kepada Samota Media mengungkapkan, kesimpulan RDP tersebut ke empat lembaga sepakat Pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Sesuai dengan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Di samping itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan perubahan rancangan peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019. Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020. Dengan syarat, semua tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19.

”Jadi tanggal 15 itu otomatis Panwascam aktif kembali. Memang sejauh ini belum kita terima surat resminya. Sebelum tanggal 15 suratnya sudah ada. Begitu kita terima, semua Panwascam kita surati,” kata Syamsi di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, setelah aktif nantinya Panwascam bertugas untuk melantik jajaran pengawas di tingkat desa dan kelurahan. Tentunya, pelantikan digelar dengan tetap berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19. ”Kita sudah rekrut tapi belum sempat dilantik karena tehalang Covid-19,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memberhentikan sementara panitia pengawas beserta staf sekretariatan kecamatan sejak 1 April 2020 lalu. Hal ini dilakukan setelah adanya penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Pemberhentian sementara ini tertuang dalam SK nomor : 015/K.NB-07/HK.01.01/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...