Pilkada Ditunda, Panwascam Diberhentikan Sementara

Bagikan berita

SUMBAWA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa memberhentikan sementara panitia beserta staf sekretariatan kecamatan.

Hal ini dilakukkan setelah adanya penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, S.IP mengatakan, pemberhentian sementara ini tertuang dalam SK nomor : 015/K.NB-07/HK.01.01/III/2020 tertabggal 31 Maret 2020.

”Saat ini, kami melaksanakan pemberhentian sementara semua jajaran kami di tingkat kecamatan dan kelurahan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Itu sebagai langkah pencegahan semakin menyebarnya virus covid-19,” kata Syamsi kepada Samotamedia.com Rabu (1/4/2020).

”Kami sudah terbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sejak 31 Maret 2020 dan efektif berlaku sejak 1 April 2020. Ini jauh-jauh sudah kami sosialisasikan kepada jajaran kami sehingga menjadi acuan bersama,” tambahnya.

Pemberitahuan sementara lanjut dia, juga berdasarkan surat edaran Ketua Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) Nomor 0250/K.Bawaslu/PM.00.00/III/2020 Tanggal 24 Maret 2020. Tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Selain itu juga berdasarkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020. Tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (MA)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...