SUMBAWA, Samotamedia.com – Pemilihan umum serentak ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Menyusul Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, kepastian itu berdasarkan hasil rapat kerja KPU RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu RI dan DKPP RI di Jakarta pada Senin 24 Januari 2022 lalu.
Kemudian berdasarkan SK KPU RI nomor 21 tahun 2022 tetanggal 31 Januari 2022. Tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serentak 2024.
”Jadi di tahun yang sama itu ada dua agenda besar. Pemilu dan pemilihan kepala daerah,” ungkap Kaniti.
Saat ini, kata dia, KPU RI sedang merumuskan serta menyusun peraturan tentang program tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada mendatang.
Proses penyusunan perumusan juga akan dibahas bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri dan Bawaslu RI. ”Di draf PKPU program, tahapan dan jadwal tertulis tahapan Pemilu dimulai tanggal 14 Juni 2022,” ungkapnya.
Dia berharap semua tahapan Pemilu maupun Pilkada 2024 berjalan sukses dan lancar. (Cr-mit)