SUMBAWA – Pilkada Sumbawa 2020 kian memanas. Klaim kemenangan antar Mo-Novi dan Jarot-Mokhlis kini berujung ke Bawaslu. Jarot-Mokhlis telah melaporkan Mo-Novi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Ketua sekaligus Koordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Syamsi, laporan Jarot-Mokhlis atas Mo-Novi diterima pihaknya pada hari pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita.
”Bawaslu Sumbawa malam tanggal 9 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 telah menerima laporan dugaan pelanggaran TSM yang disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan, Bapak Irwan Rahadi yang di dampingi tim kuasa hukum,” ungkap Syamsi, Sabtu (12/12/2020).
”Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, dimana Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan tersebut (BGB1-KWK) dan telah memberikan formulir TSM GBW-3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan,” imbuhnya.
Dijelaskan, berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2020 Pasal 4 (1) Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya. Untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dijelaskan dalam ayat 2, terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama;
Kemudian, b. pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan c. dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian.
Uraian mengenai hal-hal yang dilaporkan yang memuat paling sedikit: 1) informasi jumlah kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan untuk Pemiihan Gubernur dan wakil Gubernur, atau jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota bersangkutan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2) uraian peristiwa pelanggaran yang terjadi di 50 persen lebih kabupaten/kota atau 50 perseb lebih kecamatan; 3) waktu dan tempat peristiwa).
Menurut Syamsi, laporan Jarot-Mokhlis telah diteruskan pihaknya ke Bawaslu Provinsi NTB. Fisik laporan diserahkan keesokan hari setelah laporan diterima.
”Dalam waktu 3 hari harus menyerahkan fisik laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi NTB. Saya sudah menyerahkan langsung laporan tersebut keesokan harinya ke Bawaslu Provinsi NTB. Diterima langsung oleh Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth, SH, MH,” terangnya.
Terkait pemeriksaan berkas, penanganan dan hal lainnya adalah murni kewenangan Bawaslu Provinsi NTB. Sesuai dengan amanat Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
”Terakhir, tidak lupa kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga konduktifitas Pilkada ini, ini pesta demokrasi kita bersama dan marilah kita tunggu hasil resmi Pilkada ini yang nantinya akan di umumkan secara resmi oleh KPU Sumbawa sebagai penyelenggara teknis Pilkada ini,” pungkasnya. (red)