Pilkada Sumbawa, KPU Tetapkan 337.665 Pemilih Sementara

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Sebanyak 337.665 jiwa tercatat sebagai pemilih sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020. Rinciannya, 166.603 pemilih laki-laki, 171.062 pemilih perempuan.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tercatat 1.009 TPS. Tersebar di 165 Desa dan Kelurahan di 24 Kecamatan se Kabupaten Sumbawa.

Data tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU di Aula Hotel Sernu Raya, Selasa (8/9/2020).

Selain KPU, rapat dihadiri oleh Pengurus Partai Politik, Bawaslu dan seluruh Panitia pemilihan kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa.

Kemudian hadir juga Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh Waka Polres Sumbawa, Kepala Badan Kesbang Poldagri Kabupaten Sumbawa serta stakholder utama pemutakhiran Daftar Pemilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa.

”Hari ini kita sedang berada pada tahapan untuk menuju salah satu syarat penting sebuah perhelatan Pilkada dapat digelar yaitu adanya pemilih. Hari ini kita melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran yang selanjutnya ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M Wildan, M.Pd dalam sambutannya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan DPS di aulah Hotel Sernu Raya, Selasa (8/9/2020)

Dijelaskannya, rekapitulasi DPHP sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota Tahun 2020. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK.

Diakhir sambutannya, Wildan menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta dedikasi yang tinggi terhadap 1.010 PPDP, 165 PPS, 24 PPK dan jajaran Bawaslu.

”Kami yakini semuanya telah bekerja dengan penuh kejujuran dan integritas yang tinggi. Serta terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dari tingkat Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, yang telah mengawal Proses ini dengan baik dan telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan,” ucapnya.

”Ini membuktikan bahwa kita semua mempunyai semangat yang sama mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan menjaga hak dasar warga Kabupaten Sumbawa yakni hak memilih,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan, DPS selanjutnya disampaikan kepada PPS memalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari. Mulai dari tanggal 19 hingga 28 September 2020. Untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9-16 Oktober 2020 mendatang. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...