LOMBOK BARAT,Samotamedia.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB meringkus dua kurir narkoba, Jumat, (7/8/2020). Keduanya ditangkap di RT 02 RW 02 Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara Mataram sekitar pukul 15.00 Wita.
Mereka adalah EBH alias ML, 27 tahun. Laki-laki ini merupakan warga RT 02 RW 02 Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara.
Kemudian IRS alias IR, 26 tahun. Laki-laki, warga RT 02 RW 00 Lingkungan Bangket Punik, Dusun Bangket Punik, Desa Golong, Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka EBH di Karang Bagu.
Selanjutnya team operasional yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K langsung menuju TKP dan melakukan penggrebekan.
”Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga akan malakukan transaksi narkoba,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu. Dua buah bong (alat hisap), 4 korek api, 3 unit HP, uang tunai Rp1,55 juta dan 1 buah sumbu.
Untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB berikut barang bukti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)